Rabu, 05 Maret 2008

PEMUSNAHAN 11 JANUARI 2008

PEMUSNAHAN HEWAN OLEH STASIUN KARANTINA HEWAN KELAS I PONTIANAK PADA TANGGAL 11 JANUARI 2008

Pada hari Jumat tanggal 11 Januari 2008 pukul 10.30 WIB bertempat di halaman Kantor Stasiun Karantina Hewan Kelas I Pontianak telah melakukan pemusnahan terhadap : Burung Kutilang sebanyak 1 ekor berasal dari Jakarta (KM Farina ), Burung Love bird 1 ekor asal Jakarta (KM Farina), Burung tekukur 4 ekor asal Jakarta(Batavia), Ayam buras 5 ekor (KM Luaser) ekor asal Semarang, Kelinci 8 ekor asal Semarang (KM Luaser) dan Ayam buras 2 ekor asal Semarang (KM Luaser : karena melanggar UU No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Pasal 6 huruf a. dan Pemilik tidak sanggup melengkapi dokumen karantina hewan dari daerah asal. Pemusnahan tersebut di atas disaksikan oleh Petugas dari Dinas Peternakan dan Kehewanan Propinsi Kalbar, kepolisian, Masyarakat sekitar dan dimuat oleh wartawan lokal maupun nasional..

Tidak ada komentar: